Persoalan yang paling mendasar hubungan
antara negara dan warga negara adalah masalah hak dan kewajiban. Negara
demikian pula warga negara samasama memiliki hak dan kewajiban
masing-masing. Sesungguhnya dua hal ini saling terkait, karena berbicara
hak negara itu berarti berbicara tentang kewajiban warga negara,
demikian pula sebaliknya berbicara kewajiban negara adalah berbicara
tentang hak warga negara.
Kesadaran akan hak dan kewajiban sangatlah
penting, seseorang yang semestinya memiliki hak namun ia tidak
menyadarinya, maka akan membuka peluang bagi pihak lain untuk
menyimpangkannya. Demikian pula ketidaksadaran seseorang akan
kewajibannya akan membuat hak yang semestinya didapatkan orang lain
menjadi dilanggar atau diabaikan. Pada artikel ini akan dibahas
pengertian hak dan kewajiban, hak dan kewajiban negara dan warga negara
menurut UUD 1945, serta pelaksanaan hak dan kewajiban negara dan warga
negara di negara Pancasila.
Sebagaimana yang telah ditetapkan bahwasanya
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai
dengan pasal 34 UUD 1945, yang didalamnya menjelaskan beberapa hak dan
kewijaban untuk seorang warga negara Indonesia. Namun permasalahannya
saat ini adalah pencapaian dalam pelaksanaan hak dan kewajiban itulah
yang menurut saya belum seimbang juga belum bisa terlaksana dengan baik
yang disebabkan masih banyak permasalahan-permasalahan baik itu dalam
hak juga kewajiban sendiri. Sebenarnya ini adalah tanggung jawab
bersama, menncari solusi yang tepat untuk pencapaian keseimbangan ini.
Apa mungkin ini adalah faktor sistem
pemerintahnya yang belum baik atau dari sisi faktor pribadinya, secara
pemerintah saat ini sendiri masih belum mencerminkan kepemimpinannya
dalam membangun negeri ini. Sedangkan peran pemerintah sendiri bagi
negeri ini sangat penting, dan berpengaruh pada rakyatnya yang mereka
pimpin.
Suatu hal tidak dapat dilaksanakan sebelum
mengetahui benar apa yang hendak dilaksanakan, untuk melaksanakannya
diperlukan pedoman, dan agar pelaksanaan bisa berjalan sesuai dengan
harapan maka perlu ada institusi yang mengawal pelaksanaan tersebut.
Dengan demikian ada tiga hal penting dalam pelaksanaan hak dan kewajiban
ini. Pertama, Pancasila perlu dimengerti secara tepat dan benar baik
dari pengertian, sejarah, konsep, prinsip dan nilai-nilai yang
terkandung di dalamnya. Tanpa mengerti hal-hal yang mendasar ini amat
sulit Pancasila untuk diamalkan. Selain daripada itu, Pancasila akan
cepat memudar dan dilupakan kembali.
Kekuatan akar pemahaman ini amat penting
untuk menopang batang, ranting, daun dan buah yang akan tumbuh di
atasnya. Banyak hal yang terjadi ketika semangat untuk mengamalkan
Pancasila sangat tinggi namun tidak didasari oleh pemahaman konsep dasar
yang kuat, bukan hanya mudah memudar, namun juga akan kehilangan arah,
seakanakan sudah melaksanakan Pancasila padahal yang dilaksanakan bukan
Pancasila, bahkan bertentangan dengan Pancasila.
Hal ini amat mudah dilihat dalam praktek
perekonomian dan perpolitikan Indonesia saat ini yang tanpa sadar sudah
mengekor pada sistem kapitalis-neoliberalis dan perpolitikan yang
bernapaskan individualis bukan kolektifis. Kedua, pedoman pelaksanaan.
Semestinya kita tidak perlu malu mencontoh apa yang sudah dilakukan oleh
pemerintah Orde Baru yang berusaha membuat Pedoman Penghayatan dan
Pengalaman Pancasila (P4).
Pedoman ini sangat diperlukan agar negara dan
warganegara mengerti apa yang musti dilakukan, apa tujuannya dan
bagaimana strategi mencapai tujuan tersebut. Manakala tidak ada pedoman
pelaksanaan, maka setiap orang berusaha membuat pedoman sendiri-sendiri
sehingga terjadi absurditas (kebingungan). Banyaknya kelemahan yang
terjadi pada pelaksanaan P4 perlu dievaluasi untuk diperbaiki.
Contoh kelemahan utama dalam pelaksanaan P4
adalah bahwa pedoman tersebut bersifat kaku, tertutup dan doktriner,
hanya pemerintah yang berhak menerjemahkan dan menafsirkan Pancasila,
sehingga tidak ada ruang yang cukup untuk diskusi dan terbukanya
konsep-konsep baru. Kelemahan tersebut harus diperbaiki tidak kemudian
dibuang sama sekali. Ketiga, perlunya lembaga yang bertugas mengawal
pelaksanaan Pancasila. Lembaga ini bertugas antara lain memfasilitasi
aktivitas-aktivitas yang bertujuan untuk mensosialisasikan Pancasila.
Membuka ruang-ruang dialog agar tumbuh kesadaran ber-Pancasila baik di
kalangan elit politik, pers, anggota legislatif, eksekutif, yudikatif,
dan masyarakat luas. Yang tak kalah penting adalah ikut memberi masukan
kepada lembaga-lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan membuat
kebijakan serta ikut mengevaluasi setiap kebijakan yang dilakukan agar
terjamin tidak bertentangan dengan Pancasila.
Dalam konteks pelaksanaan hak dan kewajiban,
maka tiga hal penting sebagaimana disebut di atas juga perlu ada, yaitu
perlu mengerti prinsipprinsip dasar hak dan kewajiban negara dan warga
negara, terdapat pedoman pelaksanaannya dan ada lembaga yang
mengawalnya. Tiga hal ini tentu tidak berdiri sendiri khusus terkait
dengan hak dan kewajiban negara dan warga negara, namun merupakan
kesatuan gerak besar revitalisasi Pancasila dalam semua bidang
kehidupan. Pelaksanaan hak dan kewajiban negara dan warga negara dalam
negara Pancasila adalah sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945
seperti tergambar dalam klasifikasi di atas. Namun demikian, selain
melihat klasifikasi tersebut perlu juga memahami konsep, prinsip dan
nilai Pancasila dalam pelaksanaan hak asasi manusia.
Jadi adanya hubungan Pancasila terhadap
pelaksanaan hak dan kewajiban. Pentingnya dari pelaksanaan itu
menjadikan hidup dalam lingkungan yang aman, tentram dan damai